top of page
Direktorat_Jenderal_Pajak

Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Batubara

Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Dalam pengelolaannya, negara memiliki peranan menetapkan aturan perpajakan pertambangan sebagai salah satu nilai tambah pembangunan ekonomi nasional. Pengusaha tambang mineral dan batubara wajib memahami kewajiban pajak perusahaan tambang di Indonesia.

Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara bergerak di bidang tambang selain panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah sebagai nilai tambah dalam mendukung perekonomian nasional secara berkelanjutan. Dibawah ini akan diuraikan apa saja pajak perusahaan tambang yang dikenakan kepada Wajib Pajak pengusaha tambang.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram

Saat akan memulai usaha pertambangan mineral dan batubara, Anda wajib mengenal kewajiban pajak perusahaan tambang batubara berikut ini:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: dikenakan untuk gaji karyawan adapun cara perhitungannya dapat di pelajari di sini.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk jasa penunjang dalam kegiatan batubara. Contoh: Analyst Sampling, Draught Survei, PBM &Trucking, jasa kelola, dan sebagainya dikenakan 2% dari tagihan sebelum ppn 10%.

  • PPh Pasal 22 atas penjulan batubara sebesar 1,5% dari nilai penjualan.

  • PPh Pasal 4 Ayat 2 atas jasa konstruksi dan untuk sewa lahan atau tanah ada cara perhitungan dan penetuan tarifnya bisa di pelajari di link ini.

  • PPh Pasal 15 untuk jasa pengangkutan lewat perairan dengan tarif pajak sebesar 1,2% dari tagihan sebelum ppn 10%.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan hanya bila batubara diolah menjadi briket dan penjualan domestik atau penjualan dalam negeri adapun perhitungannya tentang PPN dapat di pelajari di link ini.

  • Pajak Badan/Tahuan PPh Pasal 25/29 cara perhitungan dan penetuan tarifnya bisa di pelajari di link ini

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PPB): Objek pajak meliputi areal penambangan. Subjek pajaknya adalah orang atau badan yang secara nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat dan/atau menguasai manfaat atas bumi dan bangunan.

Beautiful Landscape
harta bumi resources

Coal
Export
Domestic

大地矿产资源有限公司

​PT.HARTA BUMI RESOURCES

pt harta bumi international

​煤源昌隆国际有限公司

Coal
Export
Domestic

​PT.HARTA BUMI INTERNATIONAL

Menara BCA 50th Floor Unit 5055JL.MH,Thamrin.No.1 , Kel .Menteng , Kec . Menteng , Kota Adm Jakarta Pusat , Prov . DKI Jakarta.

HBR  is a leading corporation in coal Export and connects with factories and companies to Domestic and export rCoal materials. With more than 12 years of experience in this field, HBR  is proud to be a supplier of high quality coal products and services to customers.


Contact Us >
Phone No : +620811 3940 4949 ( Stanley ) Coal data
Phone No : +620813 1094 2284 ( Ms.Ling )

Email : indocoal@hotmail.com ( Export & Domestic )​
Email cc : indocoal001@gmail.com
Email cc : indocoals@hotmail.com
Wedsite : www.indocoals.com
​Facebook:https://www.facebook.com/indocoals
Location : Indonesia 印度尼西亚 インドネシア

pt harta bumi resources bank
uob bank
hsbc bank
dbs bank
mandiri bank
bca bank
ocbc bank
©CopyRight PT.Harta Bumi Resources
bottom of page